Edy Mulyadi Tetap Lantang Menolak IKN di Kaltim, Alasannya Bukan Jin Buang Anak
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian terkait omongannya bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tempat jin buang anak.
Begitu tiba di Gedung Bareskrim, Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Alasannya karena biaya pembangunan IKN Nusantara akan bermasalah dan proyek besar tersebut berpotensi mangkrak.
"Kemarin baru baca (berita, red) Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Itu artinya nanti pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa," kata Edy saat tiba Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (31/1).
Edy juga berpendapat IKN akan memperparah ekologi di Kalimantan yang sekarang sudah rusak akan bertambah rusak.
Demikian juga dengan konsesi-konsesi tambang yang menurutnya dimiliki para oligarki akan mendapatkan kompensasi dari lahan-lahan yang mereka miliki.
Mereka, lanjut Edy, juga dibebaskan dari kewajiban untuk merehabilitasi lahan-lahan yang dipakai untuk tambang.
"Selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi habis-habisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa juta hektare hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta lahan-lahan milik adat dirampas, gasnya belum macam-macam nya," cetus Edy.
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Mabes Polri dan tetap menolak IKN Nusantara di Kaltim, tetapi alasannya bukan lagi soal jin buang anak.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris