Edy Rahmayadi Gelontorkan Rp 100 M kepada Bobby Nasution, untuk Apa?
jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan memberikan uang Rp 100 miliar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Uang tersebut merupakan anggaran untuk membantu revitalisasi Lapangan Merdeka.
Bobby Nasution sangat mengapresiasi bantuan anggaran yang diberikan oleh mantan Pangkostrad itu.
Menurut Bobby, bantuan yang tersebut merupakan bentuk dukungan dari Edy Rahmayadi agar proses revitalisasi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya bisa terwujud dengan cepat.
"Saya pribadi sebagai Wali Kota dan mewakili warga Medan mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubsu Bapak Edy Rahmayadi. Beliau membantu dan mendukung revitalisasi Lapangan Merdeka. Akan berikan bantuan dana juga sebesar Rp 100 miliar. Beliau juga saya pandang ikut andil dalam mengatasi dari sisi sosial," ujar Bobby, Jumat (18/2).
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan tempat untuk relokasi para pedagang.
Dia dan Edy Rahmayadi tidak ingin revitalisasi Lapangan Merdeka ini merugikan masyarakat yang selama ini mencari rezeki di kawasan tersebut.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan dalam kegiatan ini. Ini harus melakukan pendekatan dan membicarakan kepada mereka untuk direlokasikan ke tempat yang lain, sehingga tidak terjadi keributan," kata Bobby Nasution.
Diketahui, sejak tahun lalu orang nomor satu di Pemko Medan itu telah mencanangkan revitalisasi total Lapangan Merdeka dan kawasan heritage di sekitarnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan memberikan uang Rp 100 miliar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Penasaran?
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara