Edy Rahmayadi Minta Pengusaha di Sumut Bayar THR Tepat Waktu
jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta para pengusaha di Sumut agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 tepat waktu. Hal itu sebagaimana yang sudah diarahkan oleh pemerintah.
Edy menekankan kepada para pengusaha agar pembayaran THR ini dilakukan sebelum 19 April 2023 sesuai dengan surat edaran pemerintah.
Menurut Edy, Pemerintah Provinsi Sumut juga sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut secara lisan maupun tulisan melalui surat edaran (SE).
“Ya, berkali-kali itu sudah kami sampaikan secara tertulis, secara lisan. Nanti kalau yang tidak melakukan, pastinya menjadi punishment," ungkap Edy Rahmayadi di Medan, Sumut, Selasa (4/4).
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu mengatakan bahwa apabila pembayaran THR dilakukan tepat waktu, maka akan menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat.
“Bukan lagi diimbau ini, sudah jadi penekanan, tanggal 19 itu cuti bersama. Jadi, cuti pulang ke kampung, orang sudah bawa uang belanja dan segala macam. Itulah geliat perekonomian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Edy Rahmayadi menekankan kepada para pengusaha di Sumut agar pembayaran THR ini dilakukan sebelum 19 April 2023 sesuai dengan surat edaran pemerintah.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar