Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam

Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membicarakan soal penutupan tempat hiburan malam untuk tekan kasus COVID-19 yang tren meningkat. (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di daerah itu membuat peraturan menutup operasional tempat hiburan malam.

Sebab, ada tren peningkatan penderita Covid-19 di Sumut usai Idulfitri 1442 Hijriah.

Oleh karena itu, mantan Pangkostrad ini menegaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran harus segera diantisipasi.

"Saya minta bupati dan wali kota melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5)

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.

Menurut Edy, tempat-tempat hiburan tersebut bukan untuk kegiatan yang mendasar, sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes,"  ujarnya.

Edy menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.

Edy Rahmayadi memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut membuat aturan menutup tempat hiburan malam, karena ada tren peningkatan kasus Covid-19 usai Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News