Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam
jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di daerah itu membuat peraturan menutup operasional tempat hiburan malam.
Sebab, ada tren peningkatan penderita Covid-19 di Sumut usai Idulfitri 1442 Hijriah.
Oleh karena itu, mantan Pangkostrad ini menegaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran harus segera diantisipasi.
"Saya minta bupati dan wali kota melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5)
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
Menurut Edy, tempat-tempat hiburan tersebut bukan untuk kegiatan yang mendasar, sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.
"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes," ujarnya.
Edy menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.
Edy Rahmayadi memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut membuat aturan menutup tempat hiburan malam, karena ada tren peningkatan kasus Covid-19 usai Lebaran.
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri