Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam

jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di daerah itu membuat peraturan menutup operasional tempat hiburan malam.
Sebab, ada tren peningkatan penderita Covid-19 di Sumut usai Idulfitri 1442 Hijriah.
Oleh karena itu, mantan Pangkostrad ini menegaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran harus segera diantisipasi.
"Saya minta bupati dan wali kota melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5)
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
Menurut Edy, tempat-tempat hiburan tersebut bukan untuk kegiatan yang mendasar, sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.
"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes," ujarnya.
Edy menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.
Edy Rahmayadi memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut membuat aturan menutup tempat hiburan malam, karena ada tren peningkatan kasus Covid-19 usai Lebaran.
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Gubernur Jateng Mengajak Bupati & Wali Kota Fokus Membangun Infrastruktur di 2025
- Wakil Wali Kota Serang Rela Gaji Dipotong 3 Tahun, Demi Beli Ambulans Gratis untuk Warga
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan