Edy Rahmayadi Perintahkan Bupati dan Wali Kota Tutup Operasional Hiburan Malam
Jumlah pasien Covid-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.
Edy menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah dikeluarkan.
Instruksi Gubernur Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 makin banyak, "katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati dan wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien corona.
Yaitu, yaitu ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.
Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membeludak di rumah sakit Kota Medan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Edy Rahmayadi memerintahkan bupati dan wali kota di Sumut membuat aturan menutup tempat hiburan malam, karena ada tren peningkatan kasus Covid-19 usai Lebaran.
Redaktur & Reporter : Boy
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada