Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu.
Surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember.
Dalam surat itu, ada tiga poin yang disampaikan oleh Pemprov Sumut menjawab somasi yang dilayangkan pria yang akrab dipanggil Coki Aritonang itu.
Pertama, bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, Senin (27/12) lalu di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan adanya kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.
Antara Saudara Coki selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku Pembina seluruh cabang yang tergabung dalam KONI Sumut.
Kedua, bahwa kami sangat menyadari bahwa membangun Sumatera Utara yang maju, hebat dan bermartabat, khususnya dalam bidang olahraga.
Tidak akan mungkin berhasil dilakukan oleh Pemerintah Sumut tanpa melibatkan seluruh pihak yang terlibat pada seluruh proses pembinaan dan pelatihan suatu cabang olahraga.
"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari saudara untuk dapat berperan memajukan Cabang olahraga Biliar di Sumatera Utara di kemudian hari," ujarnya.
Ketiga, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas peran aktif Saudara Khairuddin Aritonang, selaku Pelatih Cabang olahraga Billiard, semoga kesalahpahaman ini dapat diurai melalui sikap tabayun.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut