Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya
Kuasa Hukum Coki Aritonang dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) Gumilar Aditya Nugroho membenarkan informasi terkait jawaban somasi yang disampaikan Pemprov Sumut itu.
Namun, surat balasan itu baru sampai ke Coki Aritonang pada Selasa (4/1) dan baru diserahkan kepada kuasa hukumnya pada Kamis (6/1) malam. Dia memperkirakan surat lama diterima karena dalam pengiriman ekspedisi.
"Kami sudah menerima balasan somasi, terkait somasi yang dulu pernah kami layangkan. Surat ini kami terima dari bang Coki," jelas Gumilar kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1).
Terkait permintaan tabayun yang disampaikan oleh Pemprov Sumut, Gumilar sangat mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya langkah itu menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan antara Coki dan Edy Rahmayadi.
"Karena pada prinsipnya Bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang untuk Pak Gubernur mediasi," ujarnya.
Gumilar mengungkapkan pihaknya juga sudah memberikan balasan atas jawaban somasi itu.
Namun, bagaimana proses tabayun, Gumilar mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan Gubernur dan Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Berpesan Begini
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjawab somasi yang dilayangkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang pada 30 Desember 2021 lalu.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut