Edy Rahmayadi Terancam Dipolisikan, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:41 WIB
"Dalam perspektif hukum, ada perbuatan melanggar hukum dan ada unsur pidana di situ," kata Teguh, Kamis (30/12).
Menurut Teguh, mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," imbuhnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terancam bakal dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga mempermalukan Coki Aritonang
BERITA TERKAIT
- Soal Peluang Edy-Hasan, Hasto Singgung Pemimpin yang Digembleng Bukan Jalur Jalan Pintas
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pemimpin yang Berjuang dari Bawah, Bukan Karbitan
- KIC Rilis Temuan Survei di 6 Provinsi, Hasilnya Mengejutkan
- Survei IDM Pilkada Sumut: Elektabilitas Edy Rahmayadi Tertinggi, Jauh Dibanding Bobby
- Bu Mega Umumkan 13 Kandidat untuk Pilgub 2024, Siapa Saja?