Edy Sumarsono Yakin Tak jadi Tersangka
Rabu, 20 Januari 2010 – 10:44 WIB
Edy Sumarsono Yakin Tak jadi Tersangka
JAKARTA -- Saksi kasus dugaan penyuapan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy Sumarsono dimintai keterangan tim penyidik KPK, Rabu (20/1). Mantan pimpinan sebuah tabloib hukum itu datang ke gedung KPK pukul 09.25 Wib. Kepada wartawan yang mencegatnya, Edy yakin dia tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Edy mengatakan, tidak ada dasar bagi tim penyidik KPK untuk menjadikannya sebagai tersangka. "Ya tidak bisa dong. Dasarnya apa? Saat Anggodo melakukan upaya penyuapan, saya belum kenal dia," ujar Edy, sembari mengatakan dirinya dipanggil hanya sebagai saksi.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, Anggodo Widjojo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Edy sendiri punya peran mempertemukan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura pada Oktober 2008. Edy juga pernah mengatakan, dirinya merupakan teman lama Antasari.
Dalam pertemuan tersebut, di rekaman pembicaraan yang didapat Antasari, Anggoro mengakui telah mengeluarkan uang miliaran rupiah yang disebutkannya untuk pimpinan KPK. Uang itu disebutnya diserahkan oleh Ary Muladi yang merupakan orang kepercayaan Anggodo. Kasus ini berbuntut pada kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Samad Bibit Rianto, yang akhirnya kasusnya dihentikan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Saksi kasus dugaan penyuapan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy Sumarsono dimintai keterangan tim penyidik KPK, Rabu
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional