Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah
jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut proses untuk memberhentikan seorang kepala daerah tidak mudah.
Edy menyatakan hal tersebut menanggapi langkah DPRD Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung.
Menurut Edy, setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya.
Yakni, dikarenakan meninggal dunia, sakit atau mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya belum dengar ini, Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan."
"Tidak begitu, tidak semudah (itu) memberhentikan."
"Ada tiga persoalan yang bisa membuat seorang pejabat pemerintah daerah berhenti. Yakni, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu (22/3).
Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum