Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah
Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
"Diajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya."
"Nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukan."
"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Keputusan diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3).
Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPRD sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (Antara/jpnn)
Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum