Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah

Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
"Diajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya."
"Nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukan."
"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Keputusan diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3).
Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPRD sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (Antara/jpnn)
Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA