EE Mangindaan Lolos ke Senayan
jpnn.com - JAKARTA - Dari pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi Sulawesi Utara, diketahui enam caleg yang bakal melenggang ke Senayan.
Yakni Olly Dondokambey dan Vanda Sarundajang (PDIP), Letjen (Purn) Evert Erenst Mangindaan (Demokrat), Aditya Moha (Golkar), Yasti Supredjo (PAN), dan Wenny Warow (Gerindra).
Khusus EE Mangindaan, perolehan suaranya pada pileg 2014 ini merosot jauh dibandingkan dengan perolehan suara pilegnya pada 2009. Kali ini Ketua Harian Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga menteri perhubungan itu, meraih 81.169 suara. Sedang pada 2009, suarnya mencapai 130 ribu.
Ketua KNPI Sulut, Jackson Kumaat menilai, dengan masih mendapatkan 1 kursi di DPR ini, ini menunjukkan kinerja Demokrat di Sulut masih baik.
"Secara nasional perolehan suara Partai Demokrat mengalami penurunan sangat tajam, tetapi di Sulawesi Utara masih bisa bertahan dan cenderung naik. Karena tetap bisa mempertahankan 1 kursi DPR RI, sama seperti pemilu 2009 dari total 6 kursi. Partai Demokrat masih dicintai rakyat, khususnya anak-anak muda," ujar Jackson Kumaat di Jakarta, Sabtu (26/4).
Dijelaskan, untuk di Sulut, Partai Demokrat meraih dukungan dari anak muda dan pecinta sepakbola. Dan ini katanya, menjadi kunci banyaknya suara yang diraih Mangindaan.
“Anak-anak muda dan pecinta bola masih mendukung Demokrat di Sulut,” ujar Jackson Kumaat, Ketua PSSI Sulut tersebut.
Secara khusus, tokoh pemuda Sulut itu mengucapkan selamat kepada Mangindaan. “Kami mengucapkan selamat dan mendukung penuh menteri perhubungan, mantan gubernur Sulut, mantan menpan, dan ketua harian Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019,” ujar Jackson Kumaat. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dari pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi Sulawesi Utara, diketahui enam caleg yang bakal melenggang ke Senayan. Yakni Olly Dondokambey
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?