Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Kamis, 08 Desember 2016 – 09:06 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan interogasi singkat terhadap Eeng. Dari "kicauan" Eeng keluar nama Roni Sakti Sihombing (27).
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Sekitar 20 menit setelah menangkap Eeng, polisi meringkus Roni.
"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Reskoba dan keduanya sudah kami amankan," bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara. (pri/jos/jpnn)
BALIKPAPAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba, Selasa (6/12). Penangkapan bermula saat anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki