Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong

Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Ilustrasi. Foto: AFP

Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan interogasi singkat terhadap Eeng. Dari "kicauan" Eeng keluar nama Roni Sakti Sihombing (27).

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.

Sekitar 20 menit setelah menangkap Eeng, polisi meringkus Roni.

"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Reskoba dan keduanya sudah kami amankan," bebernya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara. (pri/jos/jpnn)


BALIKPAPAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba, Selasa (6/12). Penangkapan bermula saat anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News