Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam

Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

Lantas apa alasan Surunuddin Dangga mencopot jabatan camat Baito?

Menurut Surunuddin, salah satu alasannya mencopot jabatan Sudarsono, karena penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada dirinya selaku bupati sekaligus pimpinan dari Sudarsono.

"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi, kita (saya) tarik, saya tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," tuturnya.

Dia menyebutkan langkah tersebut dia ambil bukan berarti camat tidak mampu, tetapi agar pejabat sementara lebih mumpuni menyelesaikan persoalan tersebut.

2. Ketua LBH HAMI Konsel juga Dicopot

Selain itu, pedamaian antara guru Supriyani dengan orang tua siswa berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan juga berujung pencopotan Samsuddin dari jabatan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Konsel.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan menyebut pemecatan Samsuddin merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara guru Supriyani.

"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Efek kasus guru honorer Supriyani berujung camat hingga jaksa hilang jabatan. Enam polisi termasuk Kapolsek Baito juga diperiksa Propam Polda Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News