Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam

Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

Andri mengatakan bahwa saat ini jabatan ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Andri.

Sebelumnya guru honorer Supriyani dan orang tua murid berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan didamaikan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Selasa (5/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin yang terlibat dalam upaya damai itu menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.

Tindakan Samsuddin inilah yang dinilai LBH HAMI Sultra tidak sesuai prosedur dan peraturan MA.

3. Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatan dan diperiksa tim di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra buntut penanganan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk dimintai klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel), salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.

Efek kasus guru honorer Supriyani berujung camat hingga jaksa hilang jabatan. Enam polisi termasuk Kapolsek Baito juga diperiksa Propam Polda Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News