Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
“Karena, DPK keluar akan lebih banyak dibandingkan DPK masuk, karena nasabah kita (sektor perbankan di Indonesia) sebagian besar adalah perorangan, bukan pengusaha,” imbuhnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan