Efek Temuan Cacing, Usaha Pengalengan Ikan Oleng
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha ikan kaleng tergoncang dengan adanya temuan BPOM tentang 27 merek produk ikan makerel (mackerel).
Pasalnya, dalam temuan di makanan kaleng terdapat cacing.
Hal ini menyebabkan adanya instruksi penarikan produk tersebut dari pasar dan menggoyangkan usaha pengalengan ikan.
Itu adalah kasus pertama yang mereka alami dan mereka pun meminta ada tindakan bijaksana dari pemerintah.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya menyatakan, selama bertahun-tahun menjalankan bisnis pengalengan ikan, belum pernah ada keluhan ataupun risiko kesehatan akibat konsumsi ikan kalengan tersebut.
"Pertanyaan kami, apakah ini sudah masuk tahap bahaya sehingga harus dimusnahkan?" ujarnya kepada Jawa Pos.
Dalam proses produksi sendiri, ungkap Ady, sudah ada manajemen risiko jika salah satu bahan ikan mengandung cacing.
Karena itu, disiapkan dua lapis proses yang akan memastikan matinya cacing anisakis.
Para pemilik usaha ikan kaleng meminta kebijaksanaan pemerintah atas temuan BPOM karena tak semua produk serupa.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional