Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB

Efektif Jerat Koruptor
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai. Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.
Baca Juga:
“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu. Sehingga tak merasa cukup mengena bagi para koruptor. Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas. Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelaku. Bahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
BERITA TERKAIT
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi