Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai. Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.
Baca Juga:
“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu. Sehingga tak merasa cukup mengena bagi para koruptor. Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas. Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelaku. Bahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni