Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
Paling tidak, sambung dia, segala kekayaan yang dimiliki koruptor dapat ditarik semua oleh negara. Karena UU Pencucian Uang memberikan ruang untuk menelisik alur uang korupsi tersebut. Sehingga nilai uang yang didapat negara pun lebih besar.
Baca Juga:
“Filosofi itu membuat koruptor miskin. Para koruptor itu berbuat didorong keinginan memiliki uang banyak. Makanya itu yang harus dipertajam,” paparnya.
Menurut dia, penyidik KPK-lah yang harus lebih dulu memulainya. Para penyidik KPK harus sudah terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan pasal-pasal pada UU Pencucian Uang. Saat ini, sambung dia, memang sudah tersangka KPK yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Tetapi belum banyak jumlahnya. Padahal UU Pencucian Uang ini sangat efektif memburu kekayaan para koruptor. “Secara perlahan para jaksa non KPK bakal terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan UU ini,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional, Achmad Rifai menilai penggunaan UU Pencucian Uang memang lebih fleksibel. Penyidik KPK dapat lebih leluasa mencari pelaku lainnya. Karena memang UU Pencucian Uang itu dapat menangkap persoalan korupsi lebih baik lagi.
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau