Efektif Jerat Koruptor

Efektif Jerat Koruptor
Efektif Jerat Koruptor
Selama ini, sambung dia, penggunaan pasal UU Tipikor itu lebih menyeret pada individu-individu yang terlibat langsung. Sedangkan mereka yang juga menjadi bagian dari tindak korupsi itu lolos. Nilai kerugian yang didapat negara pun relatif kecil.

“Para koruptor itu tidak sekali melakukan tindakan. Sudah berulang kali, uangnya pun sudah dialirkan kemana saja. Termasuk untuk bisnis dan usaha,” ungkapnya.

Dengan penerapan UU Pencucian Uang tersebut, menurut dia, dapat pula mendorong pengugnaan UU lainnya yang sejalan. Misalkan UU Perbankan dan lainnya. “Kan bisa jadi uang itu masuk ke lembaga perbankan. Maka perlu juga menggunakan UU tersebut,” ucapnya. (rko)

JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News