Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
Selama ini, sambung dia, penggunaan pasal UU Tipikor itu lebih menyeret pada individu-individu yang terlibat langsung. Sedangkan mereka yang juga menjadi bagian dari tindak korupsi itu lolos. Nilai kerugian yang didapat negara pun relatif kecil.
“Para koruptor itu tidak sekali melakukan tindakan. Sudah berulang kali, uangnya pun sudah dialirkan kemana saja. Termasuk untuk bisnis dan usaha,” ungkapnya.
Dengan penerapan UU Pencucian Uang tersebut, menurut dia, dapat pula mendorong pengugnaan UU lainnya yang sejalan. Misalkan UU Perbankan dan lainnya. “Kan bisa jadi uang itu masuk ke lembaga perbankan. Maka perlu juga menggunakan UU tersebut,” ucapnya. (rko)
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau