Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Masyarakat tahu bahwa mafia judi ini memiliki daya penetrasi yang kuat karena selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika menghadapi bandar Narkoba.

Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi di negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi dalam sejarah penegakan hukum, seperti pada era Kapolri Jenderal Sutanto hingga saat ini.

Perang melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Penyakit” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup dalam masyarakat. Maka tak heran jika di era digitalisasi saat ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan teknologi dan jaringan informasi dan komunikasi global.

Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah dan penegak hukum, baik dalam aturan maupun implementasinya.

Memerangi Judi Daring

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga terkait, dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Pertanyaan publik kemudian adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini akan bekerja.

Tidak dapat dihindari bahwa dengan adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Pemerintah masih kurang efektif dan berhasil dalam mencegah dan memberantas judi online.

Satgas judi online memiliki tugas untuk menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News