Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Kemenkominfo dinilai masih sulit atau terkendala untuk mencegah penyebaran secara menyeluruh, sedangkan Kepolisian, seakan-akan tidak mampu mengungkap dan menangani kasus judi online secara maksimal dan menyeluruh.

Dalam hal pengalaman, Pemerintah telah membentuk berbagai satgas terkait dengan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Dari satgas terkait pencemaran lingkungan hidup, satgas pencegahan korupsi, satgas bahan pangan (sembako), satgas pinjaman online (pinjol), satgas pemberantasan pornografi anak, satgas TPPO, hingga satgas mafia tanah, kesemuanya memiliki tujuan dan pengaturan masing-masing.

Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang sedang terjadi, dengan mengedepankan kerjasama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera.

Mengambil contoh pembentukan Satgas mafia tanah yang baru dibentuk dibawah komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk untuk memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan masyarakat.

Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan pada pencegahan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.

Akan tetapi, hingga saat ini permasalahan tanah ternyata masih terus terjadi. DPR misalnya masih terus menerima pengaduan masyarakat yang terkait sengketa dan konflik tanah yang berkepanjangan dan cenderung dihadapkan dengan aparat penegak hukum.

Uniknya, dalam setiap permasalahan yang terjadi, masyarakat seolah justru dipolarisasi dengan penguasa dan korporasi serta kemudian dihadapkan dengan aparat.

Satgas judi online memiliki tugas untuk menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News