Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 11:46 WIB
Baca Juga:
Semisal, kepala sekolah mengawasi guru, siswa maupun orang lain yang datang ke sekolah itu agar tidak merokok. ”Bahkan kalau perlu disebar orang-orang khusus yang tugasnya melakukan pengawasan secara tersembunyi,” terangnya juga. Seperti penerapan Perda Pembatasan Becak yang tidak efektif. ”Perda ini diberlakukan setelah setahun sosialisasi sejak disahkan. Kemudian akan kami evaluasi. Bila ternyata tidak efektif, akan revisi,” cetus Supardi juga.
Baca Juga:
Dalam peraturan itu, disebutkan daerah bebas rokok seperti perkantoran pemda, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah dan tempat kerja. Daerah bebas rokok juga diterapkan di tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan arena bermain anak. Kawasan tanpa rokok diberlakukan di tempat umum seperti pertokoan, mal, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya.
TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS