Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

TANGERANG
-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk penerapan. Pasalnya, perda serupa banyak dimiliki daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Bogor tapi penerapannya tidak efektif. Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kota Tangserang, Supardi menyatakan ada dua upaya agar perda itu efektif.

Yakni, konsisten dalam pengawasan dan kesadaran diri. ”Pengawasannya harus benar-benar dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok. Perokok juga harus memiliki kesadaran diri saat ada di kawasan tanpa rokok,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Menurutnya juga, pengawasan dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kawasan larangan merokok itu.

 

Semisal, kepala sekolah mengawasi guru, siswa maupun orang lain yang datang ke sekolah itu agar tidak merokok. ”Bahkan kalau perlu disebar orang-orang khusus yang tugasnya melakukan pengawasan secara tersembunyi,” terangnya juga.  Seperti penerapan Perda Pembatasan Becak yang tidak efektif.  ”Perda ini diberlakukan setelah setahun sosialisasi sejak disahkan. Kemudian akan kami evaluasi. Bila ternyata tidak efektif, akan revisi,” cetus Supardi juga.

Dalam peraturan itu, disebutkan daerah bebas rokok seperti perkantoran pemda, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah dan tempat kerja.    Daerah bebas rokok juga diterapkan di tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan arena bermain anak. Kawasan tanpa rokok diberlakukan di tempat umum seperti pertokoan, mal, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya.

TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News