Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

Di kawasan itu, masyarakat dilarang menjual, membuat, mempromosikan dan menggunakan rokok. Tidak hanya itu,menyelenggarakan iklan rokok juga dilarang. Masyarakat nantinya hanya diperbolehkan merokok di lokasi smooking area yang akan diatur keberadaannya oleh Pemkot Tangerang. Selain itu, smooking area harus dilengkapi penghisap udara, asbak atau tempat puntung rokok.

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu juga disertakan sanksi. Mereka yang melanggar, seperti misalnya merokok di kawasan tanpa rokok ancaman hukumannya pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu Walikota Wahidin Halim minta agar perda tentang kawasan tanpa rokok dapat didukung dan ditaati seluruh masyarakata Kota Tangerang. Kawasan tanpa rokok nantinya akan sangat memberikan perubahan berarti terhadap kondisi lingkungan di kota tersebut. (gin)
Berita Selanjutnya:
Katulampa Sempat Siaga Empat

TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News