Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik
jpnn.com - JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang Hakim Sarpin, yang tempo hari bikin heboh.
Keduanya diajukan oleh Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri (terlapor) sebagai saksi ahli yang meringankan.
Kepada penyidik Bareskrim Polri, Effendi mengemukakan pendapat, "sebagai pejabat publik seharusnya Sarpin harus siap dikritik dalam semua proses, hasil kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya."
"Saat itu Taufiqurrahman juga memuji Sarpin dengan menyatakan bahwa putusan seorang hakim haruslah dihormati. Menurut saya itu pujian, bukan penghinaan," kata Effendi, Senin (5/10).
Menurut dia, harus dibedakan antara kritik dan penghinaan. Effendi mengambil contoh kritikan Rizal Ramli terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Jabatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya yang didapat Rizal dari Jokowi, merupakan pemberian Jokowi karena Rizal sering mengkritik kebijakan presiden. Seperti Rizal Ramli bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, bilang Jokowi-JK raja tega. Nah, tapi Rizal tidak dihukum dan tidak dipidanakan, malah dijadikan menteri," katanya.
Namun demikian, Effendi tetap menghormati langkah Sarpin melapor Bareskrim.
Ridwan, saksi ahli lainnya memberikan keterangan kepada penyidik secara tertulis sebanyak sembilan halaman. Hal itu untuk memperkecil kemunginan salah persepsi.
JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS