Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/3), dimana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.
Karena dengan masih adanya gugatan ke MK, maka status Effendi Simbolon masih sebagai calon gubernur Sumut.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3), di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar