Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
“Seseorang menjadi calon kepala daerah sejak ia ditetapkan menjadi sebagai calon oleh KPU. Jika sudah ada pleno KPU tentang pemenang Pilkada, maka status mereka sebagai calon berakhir,” katanya.
Namun karena Effendi-Jumiran masih mengajukan gugatan ke MK, maka Husni memastikan status calon kepala daerah masih melekat pada diri mereka. “Jadi artinya (Effendi) sampai saat ini masih berstatus calon. Gelar itu masih melekat pada dirinya,” tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD dan DPD akan berlangsung sejak 9-22 April mendatang. Sementara berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sidang gugatan PHPU Pilkada akan berlangsung selama 14 hari sejak gugatan teregistrasi. Data dari MK memerlihatkan gugatan pasangan cagub Effendi-Jumiran teregistrasi sejak Senin (26/3). Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka putusan atas perkara tersebut baru akan ditetapkan pada Selasa (16/4) mendatang.
Kesempatan Effendi masih terbuka jika PDI Perjuangan memutuskan menunggu hingga sidang putusan MK, baru mengajukan nama-nama Bacaleg. Sebab masih terdapat 6 hari hingga batas akhir masa pendaftaran.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti