Efisiensi Belanja Barang Rp 2 Triliun, Kemenhub Lakukan Pola ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pola yang akan dikembangkan untuk mengoptimalkan efisiensi belanja barang tersebut.
"Ada pola yang mau saya kembangkan, di mana pola pembelian seperti kapal dan bus akan saya alihkan bisa sewa atau bisa juga leasing. Saya akan lakukan optimasi seperti itu," ujar Budi dalam siaran persnya.
Menurut Budi, pola seperti ini bisa berjalan efektif. Pihaknya akan membayar sesuai service yang sama seperti saat pihaknya melakukan pembelian.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki pagu Dipa semula senilai Rp 46.119.413.890. Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Kemenhub melakukan penghematan belanja barang senilai Rp 2.000.005.000.000, sehingga jumlah Pagu Dipa yang dimiliki senilai Rp 44.119.408.890.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung
- Politeknik Pelayaran Banten Hadirkan Program Pendidikan Unggulan dan Fasilitas Terbaru
- Berperan Aktif Dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024, ASDP Dapat Penghargaan dari Kemenhub