Efisiensi Biaya Logistik, Peremajaan Kapal Harus Segera Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada 2019 tercatat memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi. Hanya saja, sebagian besar kapal tersebut sudah berusia tua.
Oleh karena itu, perbaikan dan peremajaan kapal menjadi sebuah keharusan.
“Semakin tua usia kapal, maka semakin tidak efisien,” ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut dan SDP Gunung Hutapea.
Upaya perbaikan dan peremajaan tersebut juga menjadi tantangan, mengingat perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya cukup tinggi.
Selain itu terdapat beberapa tantangan lain sehingga berujung pada kenaikan biaya logistik.
“Kami menghadapi beberapa tantangan pada industri perkapalan, seperti kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal, serta waktu produksi yang relatif lebih lama, sebagian besar komponen kapal masih impor,” ujar Gunung Hutapea,
Gunung Hutapea lantas menyampaikan beberapa strategi, di antaranya harus adanya intervensi dari pemerintah terhadap industri maritime dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal.
Kemudian diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, sharing knowledge secara global, serta pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.
Upaya perbaikan dan peremajaan kapal juga menjadi tantangan, mengingat perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya cukup tinggi.
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT