Efisiensi Biaya Logistik, Peremajaan Kapal Harus Segera Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada 2019 tercatat memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi. Hanya saja, sebagian besar kapal tersebut sudah berusia tua.
Oleh karena itu, perbaikan dan peremajaan kapal menjadi sebuah keharusan.
“Semakin tua usia kapal, maka semakin tidak efisien,” ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut dan SDP Gunung Hutapea.
Upaya perbaikan dan peremajaan tersebut juga menjadi tantangan, mengingat perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya cukup tinggi.
Selain itu terdapat beberapa tantangan lain sehingga berujung pada kenaikan biaya logistik.
“Kami menghadapi beberapa tantangan pada industri perkapalan, seperti kapal buatan dalam negeri relatif lebih mahal, serta waktu produksi yang relatif lebih lama, sebagian besar komponen kapal masih impor,” ujar Gunung Hutapea,
Gunung Hutapea lantas menyampaikan beberapa strategi, di antaranya harus adanya intervensi dari pemerintah terhadap industri maritime dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal.
Kemudian diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, sharing knowledge secara global, serta pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.
Upaya perbaikan dan peremajaan kapal juga menjadi tantangan, mengingat perbaikan dan peremajaan membutuhkan biaya cukup tinggi.
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Iperindo Siap Bangun Kapal Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Timpang, Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
- BKI dan Turk Loydu Jalin MoU dalam Bidang Klasifikasi Kapal
- KPK Periksa Petinggi PT PAL dan PT Industri Kapal Indonesia