Eggi Sudjana Dapat 116 Pertanyaan dari Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politikus PAN Eggi Sudjana pada Jumat (26/4) lalu. Pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (27/4) dini hari itu berkaitan pelaporan terhadap Eggi terkait dugaan makar dan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Eggi diperiksa sebagai saksi terlapor. Argo menerangkan, Eggi diperiksa hingga dini hari bukan tanpa alasan, melainkan karena banyaknya pertanyaan yang diberikan penyidik.
"Untuk pemeriksaan Eggi Sudjana total ada 116 pertanyaan," kata Argo kepada wartawan, Senin (29/4).
Sayangnya, Argo enggan memerinci poin inti dari pertanyaan penyidik. Dia hanya memastikan, pemeriksaan Eggi kemungkinan bakal dilakukan lagi.
(Baca Juga: Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim)
Pasalnya, dari total 116 pertanyaan, ternyata masih ada hal lain yang belum ditanyakan penyidik ke Eggi yang juga anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.
Diketahui Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Adapun pernyataan yang dipermasalahkan ketika Eggi menyerukan people power pada 17 April lalu. Potongan peryataan Eggi pun viral di media sosial.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar.
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak