Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Selasa (14/5). Uniknya, penangkapan ini dilakukan ketika Eggi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni membenarkan penangkapan itu. Eggi ditangkap pada pukul 05.30 di ruang penyidik.
Eggi sudah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 16.30 Senin (13/5) kemarin. “Benar pas lagi di ruang penyidik,” kata Pitra kepada wartawan.
Pitra menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
(Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu, Eggi Sudjana Cs Nobatkan Prabowo - Sandi Pemenang Pilpres)
Menurut dia, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.
"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.
Selain itu, penangkapan yang dilakukan penyidik tidak menjunjung nilai hak asasi manusia.
Kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penangkapan kliennya aneh, karena dilakukan di ruang penyidik.
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi