Eggi Sudjana Laporkan 3 Orang Ini ke Bareskrim
Senin, 28 Agustus 2017 – 15:49 WIB
Dia menyatakan, tiga terlapor itu diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi mereka adalah enam tahun penjara.
Razman telah menerima surat tanda bukti laporan dari Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/866/VIII/2017/Bareskrim. Dia berharap, Bareskrim bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini, harus segera diproses. Nanti, kami akan lihat perkembangan lebih lanjut," ungkap Razman. (gil/jpnn)
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (28/8).
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Facebook Berantas Ribuan Akun Terkait Saracen di Indonesia
- Hei Eggi Sudjana, Ini Sudah Klimaksnya
- Dituduh Pengin Habisi Eggi, Kapitra Bilang Begini
- Polisikan Grace, Eggi Sudjana Hanya Numpang Cari Sensasi
- Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
- Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini