Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali
Eggi Sudjana (tengah) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA/Jaya Kusuma

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).

"Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 2 Desember 2020," kata Eggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).

Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Meski demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali.

"Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News