Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar pada 2019 lalu dipastikan tidak memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi.
Adapun, Eggi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Jadi maksud kedatangan kami hari menyampaikan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik terlebih dahulu. Jadi mengenai pemanggilan hari ini," ungkap Hizbullah kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Ia mengklaim perkara makar yang menjerat Eggi pada 2019 lalu merupakan peristiwa politik.
Sebab, dengan berakhirnya kontestasi pemilu presiden atau Pilpres 2019 lalu itu kasus tersebut dianggap sudah selesai.
"Proses itu sudah selesai. Pilpres 2019 sudah berakhir kontestasi pemilu sudah berakhir."
"Pak Jokowi sudah naik presiden sehingga bahkan sekarang Prabowo merapat ke pemerintahan jadi kami mengansumsikam bahwa permasalahan ini sudah selesai," kata Hizbullah.
Lebih lanjut, putra dari Eggi itu mengklaim kasus makar yang menjerat bapaknya telah diikutinya sejak awal.
Menurutnya, kasus itu ada kesepakatan dengan kepolisian bahwa kasus makar tersebut sudah selesai.
"Kami mengikuti semua prosesnya, di dalam itu ada kesepakatan dengan kepolisian, dalam artian ini tidak akan bisa dilanjutkan lagi," katanya.
Berdasarkan hal itu, Hizbullah menilai pemanggilan kembali Eggi hari ini dinilai aneh.
Sehingga dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi perihal pemanggilan tersebut.
Dia menyebut Eggi tidak hadir hari ini karena ada acara keluarga.
"Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kami konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini Eggi tidak bisa hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan pemanggilan Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Adapun, surat pemanggilan terhadap Eggi bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat.
Surat itu diteken Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes pol Tubagus Ade Hidayat. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar pada 2019 lalu dipastikan tidak memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan