Eggy: Kalau Habib Rizieq Ditangkap, Apa Tidak Bikin Kacau?
Rabu, 21 Februari 2018 – 06:04 WIB
Lalu, HRS mengapa tidak juga dideponering di Kejaksaan atau surat perintah penghentian perkara (SP3) di Polri.
”Ini menunjukkan adanya diskriminasi, penegak hukum memproses hukum dengan tidak adil. Padahal sesuai PASAL 27 UUD 1945 semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Pasal Pasal 29 G UUD 1945 pemerintah harusnya memberikan rasa aman,” terangnya. (idr)
Eggy Sudjana mengatakan, Habib Rizieq dijadikan tersangka tanpa tahapan gelar perkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman