EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, BATAM - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kami juga mengamankan satu orang pelaku, inisial EH, 40," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Nugroho mengatakan sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di speed boat dan diantarkannya sendirian.
Dia mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar,” kata Nugroho, Selasa (19/4).
Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.
Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK,” sebutnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah