EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, BATAM - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kami juga mengamankan satu orang pelaku, inisial EH, 40," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Nugroho mengatakan sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di speed boat dan diantarkannya sendirian.
Dia mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar,” kata Nugroho, Selasa (19/4).
Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.
Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK,” sebutnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja