EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, BATAM - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kami juga mengamankan satu orang pelaku, inisial EH, 40," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Nugroho mengatakan sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di speed boat dan diantarkannya sendirian.
Dia mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar,” kata Nugroho, Selasa (19/4).
Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.
Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK,” sebutnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam