EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget

Dari 30 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.
“Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah sampai ke tangan pemesan, yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.
Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.
Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.
“Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram,” tuturnya. (genpi)
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus