EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget
Dari 30 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.
“Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah sampai ke tangan pemesan, yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.
Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.
Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.
“Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram,” tuturnya. (genpi)
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam