EI Harus Merayakan Iduladha di Penjara, Kasusnya Berat

jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, EI (40) harus melewatkan Iduladha di jeruji besi penjara.
EI kedapatan menyimpan sabu-sabu di lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar dalam keterangan diterima, Kamis.
Agus menyebutkan Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.
Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu benar miliknya.
Perayaan Iduladha tahun ini harus dilewati EI di penjara. Dia ditangkap polisi karena terliibat kasus berat.
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P