Eiiitss! PNS Jangan Bolos Saat Harpitnas
jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
Walaupun Senin (27/3) merupakan hari kejepit di tengah-tengah libur Minggu (26/3) dan Selasa (28/3) bertepatan Nyepi,
"Tidak ada penambahan hari libur. Senin, 27 Maret tetap kerja seperti biasa," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (23/3).
Informasi ini menurut Herman, sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim 27 Maret cuti bersama.
“Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan Polri tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.
Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu.
Tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan