Eiiitss! PNS Jangan Bolos Saat Harpitnas

jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
Walaupun Senin (27/3) merupakan hari kejepit di tengah-tengah libur Minggu (26/3) dan Selasa (28/3) bertepatan Nyepi,
"Tidak ada penambahan hari libur. Senin, 27 Maret tetap kerja seperti biasa," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (23/3).
Informasi ini menurut Herman, sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim 27 Maret cuti bersama.
“Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan Polri tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.
Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu.
Tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada 28 Maret 2017.
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo