Eits, ASN Dilarang Perjalanan Dinas ke Bangkalan Madura
Rabu, 09 Juni 2021 – 18:15 WIB

Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
jpnn.com, BANGKALAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menerbitkan nota dinas perihal larangan melakukan perjalanan dinas ke Madura bagi para pegawainya.
Nota yang ditandatangani Sekretaris Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka itu dikeluarkan setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan.
Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan terbitnya surat internal itu bertujuan mengurangi mobilitas manusia sekaligus menekan penyebaran virus corona
Berikut isi dari nota itu "Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Bangkalan, Pulau Madura, maka diberitahukan kepada Saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura terhitung mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH) serta bagi Pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan bepergian dan Dinas Luar ke wilayah Pulau Madura".
Dishub Jatim melarang pegawainya lakukan perjalanan dinas menuju Bangkalan akibat meningkatnya kasus Covid-19.
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru