Eits! Dilarang Menjual Rokok pada Remaja 18 Tahun ke Bawah
Di draf raperda KTR yang dibikin pemkot, ada penambahan pasal mengenai perlindungan terhadap anak.
Aturan itu dimasukkan dalam pasal 8. Di sana disebutkan, setiap orang dilarang menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan mandiri.
Alias dijual secara swalayan. Rokok juga tidak boleh dijual kepada siswa atau anak di bawah usia 18 tahun.
Pasal yang mengatur penjualan rokok tersebut bisa menekan tingginya angka anak yang merokok. Dari rapat pansus dengan akademisi terungkap fakta bahwa jumlah anak-anak yang merokok semakin meningkat.
Di dalam naskah akademik raperda KTR juga disebutkan bahwa 76,8 persen perokok merokok di dalam rumah bersama anggota keluarga lain yang perokok pasif.
Di Surabaya angkanya mencapai 76,1 persen. Anak yang terpapar asap rokok bisa mengalami peningkatan risiko radang saluran pernapasan, radang paru, infeksi telinga tengah, asma, hingga kelambatan pertumbuhan paru.
Reni menilai pasal anak tersebut seharusnya bisa menjadi semangat anggota pansus lainnya untuk segera menuntaskan pembahasan.
Dia menegaskan bahwa aturan itu tidak melarang orang merokok. Dia juga meminta aturan tersebut tidak disikapi secara berlebihan oleh perokok. Sebab, yang diatur nanti adalah perlindungan bagi orang yang tidak merokok.
Saat ini jumlah anak yang merokok meningkat karena bisa mengakses dengan mudah pembeliannya.
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan
- Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel