Eits! Dilarang Penyewaan Bus untuk Pendemo ke Jakarta
jpnn.com - SURABAYA--Polrestabes Surabaya menerbitkan surat imbauan untuk tidak mengeluarkan izin trayek angkutan bus, sebagai transportasi pengangkut massa demonstrasi jelang 2 Desember mendatang.
Pemerintah Kota Surabaya membenarkan hal tersebut.
Namun, Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengaku pemkot tidak memiliki wewenang atas larangan tersebut.
Diakuinya surat larangan trayek bus itu keluar tanpa melalui Dinas Perhubungan kota maupun provinsi.
Dia mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota Surabaya menanggapi positif atas surat imbauan
Namun, tidak bisa memberikan larangan maupun batasan untuk trayek.
"Karena wewenang tersebut berada di tangan provinsi," ujar Wisnu.
Menurutnya, Pemkot Surabaya hanya bisa memberikan himbauan agar warganya tidak ikut dalam aksi demonstrasi Bela Islam jilid 3.
SURABAYA--Polrestabes Surabaya menerbitkan surat imbauan untuk tidak mengeluarkan izin trayek angkutan bus, sebagai transportasi pengangkut massa
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini