Eits! Dilarang Penyewaan Bus untuk Pendemo ke Jakarta

jpnn.com - SURABAYA--Polrestabes Surabaya menerbitkan surat imbauan untuk tidak mengeluarkan izin trayek angkutan bus, sebagai transportasi pengangkut massa demonstrasi jelang 2 Desember mendatang.
Pemerintah Kota Surabaya membenarkan hal tersebut.
Namun, Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana mengaku pemkot tidak memiliki wewenang atas larangan tersebut.
Diakuinya surat larangan trayek bus itu keluar tanpa melalui Dinas Perhubungan kota maupun provinsi.
Dia mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota Surabaya menanggapi positif atas surat imbauan
Namun, tidak bisa memberikan larangan maupun batasan untuk trayek.
"Karena wewenang tersebut berada di tangan provinsi," ujar Wisnu.
Menurutnya, Pemkot Surabaya hanya bisa memberikan himbauan agar warganya tidak ikut dalam aksi demonstrasi Bela Islam jilid 3.
SURABAYA--Polrestabes Surabaya menerbitkan surat imbauan untuk tidak mengeluarkan izin trayek angkutan bus, sebagai transportasi pengangkut massa
- Wakil Wali Kota Serang Rela Gaji Dipotong 3 Tahun, Demi Beli Ambulans Gratis untuk Warga
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Irjen Herry Fokus Instruksi Kapolri untuk Sikat Aksi Premanisme
- Jateng Siap Sambut Pemudik, Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Cepat