Eits! Dilarang Selfie Bareng Paslon di Pilkada

Eits! Dilarang Selfie Bareng Paslon di Pilkada
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan baju adat Sumenep, Madura saat memimpin upacara HUT ke-72 RI di Kemensos, Kamis (17/8). Foto: Humas Kemensos

''Kalau ada yang tahu dia memberikan like, lalu melaporkan, ya kena,'' tuturnya.

Hal itu juga berlaku ketika mereka tidak sengaja memotret diri dan kebetulan ada atribut partai atau paslon yang masuk ke frame kamera mereka.

Misalnya, umbul-umbul, baliho, atau spanduk. Jika melanggar, ASN yang bersangkutan akan mendapat sanksi.

Misalnya, yang tertulis dalam PP, ada beberapa jenis sanksi. Yakni, sanksi moral, sanksi administratif berupa hukuman disiplin, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, lanjut Fikser, aturan tersebut hanya berlaku jika foto itu di-upload. ''Kalau untuk konsumsi pribadi, tidak masalah,'' tegasnya.

Pengawasan akan dilakukan majelis kode etik dan tim pemeriksa yang dibentuk pejabat pembina kepegawaian PNS yang bersangkutan.

Majelis dan tim tersebut bisa memeriksa seluruh PNS di lingkungan pemkot, kecuali sekretaris daerah.

Sekretaris daerah bisa diperiksa majelis dan tim dari jajaran yang lebih tinggi yang dibentuk gubernur. (deb/c15/ayi/jpnn)


Pegawai negeri sipil diingatkan bersikap netral dalam menghadapi pilkada serentak di Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News