Eits! Jangan Protes Jika Polisi Bubarkan Demo dan Kegiatan HTI
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini menyusul dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara organisasi mereka sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).
Selain aksi demo, Setyo juga menindak tegas kegiatan yang digelar HTI. Dia memastikan, setiap kegiatan yang membawa nama HTI, pasti diberikan tindakan represif.
"Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Mau pertemuan, mau ini. Polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," jelasnya.
Setyo menganjurkan kepada HTI untuk menempuh jalur hukum bila tidak menerima pencabutan SK Badan Hukum HTI.
Salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya," tandas dia.
Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara