Eits! Jangan Protes Jika Polisi Bubarkan Demo dan Kegiatan HTI
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini menyusul dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara organisasi mereka sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).
Selain aksi demo, Setyo juga menindak tegas kegiatan yang digelar HTI. Dia memastikan, setiap kegiatan yang membawa nama HTI, pasti diberikan tindakan represif.
"Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Mau pertemuan, mau ini. Polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," jelasnya.
Setyo menganjurkan kepada HTI untuk menempuh jalur hukum bila tidak menerima pencabutan SK Badan Hukum HTI.
Salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya," tandas dia.
Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?