Eits! Jangan Protes Jika Polisi Bubarkan Demo dan Kegiatan HTI
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini menyusul dicabutnya SK Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara organisasi mereka sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (19/7).
Selain aksi demo, Setyo juga menindak tegas kegiatan yang digelar HTI. Dia memastikan, setiap kegiatan yang membawa nama HTI, pasti diberikan tindakan represif.
"Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Mau pertemuan, mau ini. Polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," jelasnya.
Setyo menganjurkan kepada HTI untuk menempuh jalur hukum bila tidak menerima pencabutan SK Badan Hukum HTI.
Salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya," tandas dia.
Mabes Polri memastikan akan membubarkan aksi demonstrasi dan segala bentuk kegiatan yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia