Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran
jpnn.com, GRESIK - Hari ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim mulai masuk setelah libur Lebaran.
Badan kepegawaian daerah (BKD) pun melarang para ASN cuti setelah merayakan Idulfitri.
BACA JUGA : Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran
Kepala BKD Gresik Nadlif menyatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa banyak ASN yang mengajukan cuti setelah libur Lebaran. Namun, pihaknya memastikan pengajuan itu tidak diperbolehkan.
Menurut dia, cuti tahunan memang menjadi hak seluruh ASN. Hanya, selama liburan Idul Fitri mereka sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah cuti lagi.
''Kalau mengajukan cuti, silakan di luar libur Lebaran. Sekarang saatnya melayani masyarakat,'' tuturnya.
BACA JUGA : Masalah Kekurangan Jumlah PNS Semakin Berat
Karena itu, pada hari pertama masuk kerja dia bakal memperketat presensi kehadiran. ASN yang tidak masuk kerja bakal disanksi.
Selama liburan Idulfitri para PNS sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah lagi.
- Info BKN soal Pengaturan Pensiun, Cuti PNS & PPPK di Dalam RPP Manajemen ASN
- 6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!
- 5 Berita Terpopuler: FPI Sebut Pemerintah Gagal, Cuti PNS, Nasir Mempermalukan Demokrat dan AHY
- Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum
- Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur