Eits ! Terobos Palang Pintu Kereta yang Telah Ditutup Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Jelang masa angkutan lebaran 2019, volume kendaraan akan meningkat signifikan. Pengendara diimbau untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu atau tidak.
Bahkan untuk pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA : Masih Ada 85 Titik tanpa Palang Pintu di Jalur Kereta Api
Ini karena sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau saat sirine berbunyi bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
BACA JUGA : Anggaran Kurang untuk Pasang Palang Pintu di Lintasan Kereta
PT KAI Daop VIII Surabaya mengimbau agar masyarakat memperhatikan rambu-rambu yang berada di sekitar perlintasan kereta api.
Setiap pengendara wajib berhenti di rambu tanda "Stop", serta tengok kiri- kanan, dan apabila telah yakin baru melintas.
Pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
- Pelajar SMA Tewas Tertabrak Kereta Setelah Ikut Tawuran di Kebon Jeruk
- Polisi Masih Dalami Kasus Pria Tua Tewas Tertabrak Kereta di Cengkareng
- Ditabrak Kereta Api di Perlintasan, Mantan Ketua KONI Karawang Meninggal Dunia
- Tak Dengar Diteriaki Warga, Lansia Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi