Eits ! Terobos Palang Pintu Kereta yang Telah Ditutup Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
BACA JUGA : Warga Masih Nekat Lewati Jalur Kereta Tanpa Palang Pintu
Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu harus dilakukan pengendara, karena palang pintu, sirine dan penjaga hanya alat bantu keamanan.
"Tercatat selama 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan di perlintasan kereta, tahun 2018 sebanyak 51 kasus, sedangkan tahun 2019, hingga awal Mei ini terdapat 17 kasus," kata Suprapto.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 568 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Daop VIII, mulai Mojokerto - Surabaya - Malang - Bangil hingga Bojonegoro.
Dari jumlah itu, 164 titik terdapat palang pintu dan ada penjaga, tapi 404 titik sisanya tidak berpalang pintu dan tidak terjaga.(end/jpnn)
Pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
- Pelajar SMA Tewas Tertabrak Kereta Setelah Ikut Tawuran di Kebon Jeruk
- Polisi Masih Dalami Kasus Pria Tua Tewas Tertabrak Kereta di Cengkareng
- Ditabrak Kereta Api di Perlintasan, Mantan Ketua KONI Karawang Meninggal Dunia
- Tak Dengar Diteriaki Warga, Lansia Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi