Eittt... Mau Ngibulin Polisi? Nggak Bisa Yeeeee

jpnn.com, SINGKAWANG - Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
Dia ditangkap petugas Polres Singkawang di Gang Beringin 1, Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Rabu (22/3).
Polisi meringkus Hambali setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat hendak ditangkap, Hambali berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya.
Petugas dengan cepat membekuk Hambali dan memintanya menunjukkan sabu-sabu miliknya.
Hambali sempat berkelit, tapi akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti.
“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu disimpan di kaus kaki warna hitam putih. Sabu-sabu dibungkus dalam tiga plastik klip dengan jumlah delapan paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Iwan Gunawan kepada Rakyat Kalbar.
Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi