Eittt... Mau Ngibulin Polisi? Nggak Bisa Yeeeee
jpnn.com, SINGKAWANG - Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
Dia ditangkap petugas Polres Singkawang di Gang Beringin 1, Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Rabu (22/3).
Polisi meringkus Hambali setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat hendak ditangkap, Hambali berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya.
Petugas dengan cepat membekuk Hambali dan memintanya menunjukkan sabu-sabu miliknya.
Hambali sempat berkelit, tapi akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti.
“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu disimpan di kaus kaki warna hitam putih. Sabu-sabu dibungkus dalam tiga plastik klip dengan jumlah delapan paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Iwan Gunawan kepada Rakyat Kalbar.
Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO