Eittt... Mau Ngibulin Polisi? Nggak Bisa Yeeeee

jpnn.com, SINGKAWANG - Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
Dia ditangkap petugas Polres Singkawang di Gang Beringin 1, Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Rabu (22/3).
Polisi meringkus Hambali setelah menerima informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat hendak ditangkap, Hambali berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya.
Petugas dengan cepat membekuk Hambali dan memintanya menunjukkan sabu-sabu miliknya.
Hambali sempat berkelit, tapi akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti.
“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu disimpan di kaus kaki warna hitam putih. Sabu-sabu dibungkus dalam tiga plastik klip dengan jumlah delapan paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Iwan Gunawan kepada Rakyat Kalbar.
Keputusan Hambali menjadi pengedar narkoba membawanya ke penjara.
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya