EK Nekat Bakar Kamar Hotel Tempat Temannya Menginap, Motifnya Tak Disangka
Senin, 13 Maret 2023 – 18:28 WIB

Polisi melakukan olah TKP di hotel yang dibakar oleh EK. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Karimun
"Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial EK ditangkap polisi karena nekat membakar salah satu hotel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (13/3).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan