Eka Hospital Bekasi Layani Pasien BPJS Kesehatan
Kamis, 02 Februari 2023 – 22:30 WIB

Eka Hospital Harapan Indah, Kota Bekasi. Foto: Dokumentasi Eka Hospital
Jonathan menjelaskan Eka Hospital Harapan Indah merupaka rumah sakit tipe B.
Pasien JKN-KIS yang hendak berobat ke Eka Hospital Harapan Indah harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, lalu ke Rumah Sakit tipe D.
Selanjutnya, pasien harus mendapat rujukan ke rumah sakit tipe C untuk nantinya bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B, seperti Eka Hospital Harapan Indah.
"Ada beberapa sepeti HD (Hemodialisa) itu dari primer bisa ke tipe B. Memang primernya tergantung dari puskesmas atau kliniknya," ujar Jonathan. (cr1/jpnn)
Eka Hospital Harapan Indah, Kota Bekasi telah menerima dan melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS